Senin, 11 November 2013

KOPERASI TUGAS 2




Nama  :  Febrina  Ramadhani
Kelas  :  2EA11
NPM   :  12212867
EKONOMI  KOPERASI

MENGENAL  KEUANGAN  DAN  MODAL  KOPERASI  SENDIRI :
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing).
Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi
kebutuhan modalnya.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau
modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh
anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai
anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan
koperasi di masa yang akan datang dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada
di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan
utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang
jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka
waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10
tahun). Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang
memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga
keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

Sebagai dinyatakan dalam Pasal 45, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan pendapat lain (Arifin, R, 1997), menyatakan bahwa SHU adalah merupakan sisa dari pendapatan koperasi setelah dipergunakan untuk memenuhi seluruh biaya-biaya operasional organisasi koperasi, sisa itu dapat berbentuk sisa positif atau sisa negative atau sisa nihil.
Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota dalam memanfaatkan pelayanan koperasi atau transaksi dengan koperasi.
SHU ini juga dapat disisihkan untuk dana cadangan yang jumlahnya dapat berubah-ubah
sesuai dengan kebutuhan dan berdasar ketetapan dalam AD/ART Koperasi. SHU yang
dibagikan misalnya dalam bentuk cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengururus, dan

karyawan, dan pendidikan, dana social, dana pembangunan lingkungan yang besarnya
ditentukan oleh aturan masing-masing koperasi. SHU ini merupakan sumber modal sendiri yang nilainya ditentukan oleh pendapatan yang dihasilkan oleh koperasi, besaran biaya, alokasi modal kerja, partisipasi anggota, profesionalitas manajemen koperasi, dan perputaran modal kerja.
Koperasi memberi manfaat ekonomi koperasi kepada anggota secara langsung maupun
tidak langsung. Manfaat ekonomi langsung yaitu manfaat ekonomi yang langsung diterima
langsung oleh anggota koperasi dalam bentuk manfaat harga yang menguntungkan bagi
anggota serta manfaat bunga yang menguntungkan anggota, sedangkan manfaat ekonomi
tidak langsung berupa nilai Sisa Hasil Usaha yang diterima anggota.
Manfaat ekonomi langsung diperoleh ketika anggota melakukan proses transaksi dengan
koperasi, sedangkan manfaat ekonomi tidak langsung didapat pada akhir tahun buku selama anggota memanfaatkan pelayanan barang maupun jasa yang ada di koperasi. Manfaat ekonomi keberadaan koperasi kepada anggota akan memberikan dampak mikro maupun makro.
Dampak mikro koperasi berupa peningkatan pelayanan perusahaan koperasi bagi kegiatan
kelompok usaha dan atau ekonomi rumah tangga anggota (baik sebagai konsumen maupun
produsen), dan dampak makro berupa pembangunan organisasi koperasi yang mampu
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota maupun lingkungannya. Keberadaan dan perkembangan koperasi sejatinya dapat memberi manfaat-manfaat utama bagi anggota
koperasi berupa kelancaran usaha, stabilitas ekonomi rumah tangga, pemenuhan kebutuhan anggota, pemasaran hasil produksi, pengadaan input/sarana produksi dengan harga yang stabil dan memadai.
Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi rakyat, yang mempunyai dua sifat: social dan ekonomis.
Koperasi bersifat social artinya koperasi itu merupakan kumpulan orang yang berusaha
untuk saling menolong dan bukan hanya kumpulan modal yang melulu berorientasi pada laba saja.
Koperasi bersifat ekonomis artinya koperasi harus bisa mendatangkan laba (= Sisa Hasil
Usaha atau SHU). Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar usaha koperasi bisa
mendatangkan laba ialah adanya suatu system pencatatan yang baik dan teratur, yang juga
dapat dipahami oleh para anggota dan pihak ekstern yang berkepentingan. Sama seperti
semua badan usaha lainnya, Koperasi pun harus menyelenggarakan pembukuan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.
Agar kebenaran laporan keuangan itu bisa dipercaya, maka dibutuhkan suatu system
akuntansi yang memadai. Satu hal yang sangat dalam pengelolaan keuangan dalam setiap
bisnis (usaha) sekecil apapun ialah membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga kerja yang memahami pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau koperasi dapat juga meminta bantuan dari akuntan luar. Akan semakin lebih baik dan alangkah baiknya bila keahlian angkutan juga dikuasai oleh pengawas
koperasi.
Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan ialah neraca, laporan rugi laba dan
laporan perubahan modal, paling tidak neraca dan laporan rugi raba. Keduanya tidak hanya
penting bagi pihak internal koperasi tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan seperti
pemerintah, masyarakat, bank dsb.
Neraca (balance sheets) adalah suatu daftar yang berisi ringkasan harta, kewajiban dan
modal dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) pada saat tertentu. Dengan demikian beraca
ini menggambarkan posisi keuangan koperasi pada saat tertentu biasanya pada akhir tahun.
Walaupun demikian kemungkinan laporan keuangan ini bisa diminta kapan saja mungkin setiap
tri wulan, tiap akhir semester.


Laporan laba-rugi (income statement) adalah laporan yang berisi ringkasan pendapatan dan
biaya dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) untuk jangka waktu tertentu. Laporan
perubahan modal menjelaskan mengenai ringkasan perubahan capital dari suatu perusahaan
dalam jangka waktu tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan Perorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.
Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam internasional Handbook
of Cooperative Organizations. Vandenhoeck&Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi, 1995. Filsafat Koperasi atau Cooperativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah outline),
Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung : Unpad
Ropke, Jochen, 1995. The Economic Theory of Cooperative Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference to Indonesia. Marburg.
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran, 1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi, Editor Rusidi
dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin
Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T. Gilarso. 1989. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar