Senin, 11 November 2013

KOPERASI TUGAS 2




Nama  :  Febrina  Ramadhani
Kelas  :  2EA11
NPM   :  12212867
EKONOMI  KOPERASI

MENGENAL  KEUANGAN  DAN  MODAL  KOPERASI  SENDIRI :
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing).
Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi
kebutuhan modalnya.

Modal sendiri adalah modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau
modal yang menanggung resiko. Adapun modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh
anggota koperasi kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai
anggota. Nilai atau besaran simpanan pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan
koperasi di masa yang akan datang dan diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upaya ikut serta mengembangkan usaha koperasi.

Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada
di dalam perusahaan koperasi, dan bagi perusahaan koperasi modal tersebut merupakan
utang, yang pada saatnya harus dibayar kembali atau biasanya didapatkan dari proses
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang
jangka pendek (jangka waktunya paling lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka
waktunya paling lama 10 tahun) dan utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10
tahun). Modal asing atau modal pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang
memenuhi syarat, koperasi lain yang didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga
keuangan, penerbitan obligasi dan surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, atau sumber lain yang sah berupa pinjaman dari bukan anggota.

Sebagai dinyatakan dalam Pasal 45, UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Sedangkan pendapat lain (Arifin, R, 1997), menyatakan bahwa SHU adalah merupakan sisa dari pendapatan koperasi setelah dipergunakan untuk memenuhi seluruh biaya-biaya operasional organisasi koperasi, sisa itu dapat berbentuk sisa positif atau sisa negative atau sisa nihil.
Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota dalam memanfaatkan pelayanan koperasi atau transaksi dengan koperasi.
SHU ini juga dapat disisihkan untuk dana cadangan yang jumlahnya dapat berubah-ubah
sesuai dengan kebutuhan dan berdasar ketetapan dalam AD/ART Koperasi. SHU yang
dibagikan misalnya dalam bentuk cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengururus, dan

karyawan, dan pendidikan, dana social, dana pembangunan lingkungan yang besarnya
ditentukan oleh aturan masing-masing koperasi. SHU ini merupakan sumber modal sendiri yang nilainya ditentukan oleh pendapatan yang dihasilkan oleh koperasi, besaran biaya, alokasi modal kerja, partisipasi anggota, profesionalitas manajemen koperasi, dan perputaran modal kerja.
Koperasi memberi manfaat ekonomi koperasi kepada anggota secara langsung maupun
tidak langsung. Manfaat ekonomi langsung yaitu manfaat ekonomi yang langsung diterima
langsung oleh anggota koperasi dalam bentuk manfaat harga yang menguntungkan bagi
anggota serta manfaat bunga yang menguntungkan anggota, sedangkan manfaat ekonomi
tidak langsung berupa nilai Sisa Hasil Usaha yang diterima anggota.
Manfaat ekonomi langsung diperoleh ketika anggota melakukan proses transaksi dengan
koperasi, sedangkan manfaat ekonomi tidak langsung didapat pada akhir tahun buku selama anggota memanfaatkan pelayanan barang maupun jasa yang ada di koperasi. Manfaat ekonomi keberadaan koperasi kepada anggota akan memberikan dampak mikro maupun makro.
Dampak mikro koperasi berupa peningkatan pelayanan perusahaan koperasi bagi kegiatan
kelompok usaha dan atau ekonomi rumah tangga anggota (baik sebagai konsumen maupun
produsen), dan dampak makro berupa pembangunan organisasi koperasi yang mampu
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota maupun lingkungannya. Keberadaan dan perkembangan koperasi sejatinya dapat memberi manfaat-manfaat utama bagi anggota
koperasi berupa kelancaran usaha, stabilitas ekonomi rumah tangga, pemenuhan kebutuhan anggota, pemasaran hasil produksi, pengadaan input/sarana produksi dengan harga yang stabil dan memadai.
Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi rakyat, yang mempunyai dua sifat: social dan ekonomis.
Koperasi bersifat social artinya koperasi itu merupakan kumpulan orang yang berusaha
untuk saling menolong dan bukan hanya kumpulan modal yang melulu berorientasi pada laba saja.
Koperasi bersifat ekonomis artinya koperasi harus bisa mendatangkan laba (= Sisa Hasil
Usaha atau SHU). Salah satu syarat yang harus dipenuhi agar usaha koperasi bisa
mendatangkan laba ialah adanya suatu system pencatatan yang baik dan teratur, yang juga
dapat dipahami oleh para anggota dan pihak ekstern yang berkepentingan. Sama seperti
semua badan usaha lainnya, Koperasi pun harus menyelenggarakan pembukuan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan dalam rapat anggota.
Agar kebenaran laporan keuangan itu bisa dipercaya, maka dibutuhkan suatu system
akuntansi yang memadai. Satu hal yang sangat dalam pengelolaan keuangan dalam setiap
bisnis (usaha) sekecil apapun ialah membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga kerja yang memahami pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau koperasi dapat juga meminta bantuan dari akuntan luar. Akan semakin lebih baik dan alangkah baiknya bila keahlian angkutan juga dikuasai oleh pengawas
koperasi.
Jenis laporan keuangan yang paling banyak digunakan ialah neraca, laporan rugi laba dan
laporan perubahan modal, paling tidak neraca dan laporan rugi raba. Keduanya tidak hanya
penting bagi pihak internal koperasi tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan seperti
pemerintah, masyarakat, bank dsb.
Neraca (balance sheets) adalah suatu daftar yang berisi ringkasan harta, kewajiban dan
modal dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) pada saat tertentu. Dengan demikian beraca
ini menggambarkan posisi keuangan koperasi pada saat tertentu biasanya pada akhir tahun.
Walaupun demikian kemungkinan laporan keuangan ini bisa diminta kapan saja mungkin setiap
tri wulan, tiap akhir semester.


Laporan laba-rugi (income statement) adalah laporan yang berisi ringkasan pendapatan dan
biaya dari suatu perusahaan (termasuk koperasi) untuk jangka waktu tertentu. Laporan
perubahan modal menjelaskan mengenai ringkasan perubahan capital dari suatu perusahaan
dalam jangka waktu tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi / KUD, Jakarta.
Folke Dubell, 1985. Pembangunan Koperasi Suatu Metode Perintisan dan Perorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.
Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam internasional Handbook
of Cooperative Organizations. Vandenhoeck&Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi, 1995. Filsafat Koperasi atau Cooperativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah outline),
Jakarta : Departemen Perdagangan dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung : Unpad
Ropke, Jochen, 1995. The Economic Theory of Cooperative Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference to Indonesia. Marburg.
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran, 1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi, Editor Rusidi
dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin
Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T. Gilarso. 1989. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.

KOPERASI TUGAS 1




Nama :  Febrina  Ramadhani
Kelas :  2EA11
NPM  :  12212867
EKONOMI  KOPERASI

Latar Belakang

Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan, kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi didefinisakan “koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak social” sehingga dalam pengertian ruang lingkup yang seperti itulah banyak kalangan yang beranggapan koperasi hanya sebuah lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga lain.
Sejarah pertumbuhan Koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya masalah kemiskinan atas dasar semangat perseorangan. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan Rochdale Principles.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun sistem ekonomi Koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-Negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan sistem Ekonomi Koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang sistem ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan Ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya sistem Ekonomi Koperasi tidak kalah dengan sistem ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari sistem-sistem yang ada di Indonesia saat ini.
A.  Pengertian Koperasi :
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris, Co dan Operation. Co berarti bersama sementara Operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi Koperasi dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1999  Pasal 1 yang menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

B.  Sejarah Koperasi :
1.  Sejarah Lahirnya Koperasi :
1. Tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya Koperasi modern yang berkembang dewasa ini.Tahun 1852  jumlah Koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. Tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
3. Tahun 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
4. Tahun 1808 -1883 Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka Koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
2.  Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia :
Pada tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali Koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan teman-temannya mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam Bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
- Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah Koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan Koperasi sebagai pelaksananya.
- Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
- Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

C.  Konsep – Konsep Koperasi :
Konsep Koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang :


1.      Konsep Koperasi Barat :
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara negatif, maka Koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “Organisasi bagi egoisme kelompok”.
2.      Konsep Koperasi Sosialis :
Konsep Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut Koperasi ini, Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3.      Konsep Koperasi Negara Berkembang :
Koperasi Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya tersendiri, yaitu dominasi campur tangan Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk Koperasi, maka Koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan Koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap operasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan Koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.


Prinsip – Prinsip Koperasi :
Menurut UU No 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
a) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c) Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota,
d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal,
e) Kemandirian.
Prinsip ke luar :
a) Pendidikan perkoperasian,
b) Kerjasama antar Koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Dari latar belakang diatas maka penulis ingin membahas  faktor-faktor yang menghambat perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di Indonesia.
Faktor yang mendukung koperasi di Indonesia :
             Selama ini koperasi di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja  terbesar ba­gi penduduk Indonesia. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha.
Loyd (2001) menegaskan bahwa koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
-           Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen).
-           Pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi.
-           Sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
-           Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
-           Terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).

Kegiatan koperasi sesuai ilmu ekonomi dengan dua alasan utama:
-          Mengingat tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi. Oleh karena itu, dengan sendirinya motif utama mendirikan koperasi adalah ekonomi;
-          Dasar pemikiran ilmu ekonomi berusaha dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan profit sebanyak mungkin.


Mengenal Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
-          Riwayat Singkat Bung Hatta :
Bung Hatta dilahirkan di Kota Bukittinggi, di tengah Dataran Tinggi Agam, Sumatera Barat tanggal 12 Agustus 1902 dari pasangan keluarga H. Mohammad Djamil (Ayah) dan Siti Saleha (Ibu). Sewaktu kecilnya, Mohammad Hatta sering dipanggil Mohammad Athar, dan ketika masa perjuangan kemerdekaan, beliau lebih populer dengan panggilan Bung Hatta, yang pada saat itu bermakna “saudara seperjuangan”.
Beliau menikah di usia 42 tahun dengan Rahmi yang kemudian dianugerahi tiga orang puteri yaitu: Meutia, Gemala, dan Halida. Bung Hatta wafat pada tanggal 14 Maret 1980 dan dimakamkan di tengah-tengah rakyat, di Pemakaman Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Pendidikan dasar (SR) dan sekolah menengah (MULO) diselesaikan di Padang, kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School dan tamat tahun 1921. Walaupun beliau ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi, tapi ditolaknya karena beliau ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke negeri Belanda di Rotterdamse Handelschogen
School. Disinilah Bung Hatta mulai berkecimpung dalam organisasi pemuda yang saat itu diketuai oleh Dr. Soetomo (Bung Tomo).
Ketika kembali ke Indonesia, beliau aktif dalam dunia pers sebagai anggota Dewan Redaksi “Hindia Poetra” dan majalah Daulat Rakyat. Di masa-masa inilah Bung Hatta berkenalan dengan Bung Karno (Ir. Soekarno). Perjuangan Bung Hatta tidak mungkin kita lupakan begitu saja, karena memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi negara dan bangsa Indonesia.
Beliau adalah figur yang sedikit bicara tetapi lebih banyak berbuat. Oleh karena itu, Bung Hatta tidak hanya disegani oleh rakyat Indonesia, tetapi juga oleh bangsa lain, terutama dalam era perjuangan kemerdekaan. Bahkan beliau lebih disegani dan dikagumi karena kemampuannya menggalang masyakat internasional dengan menguasai bahasa asing, seperti bahasa Belanda, Inggris, Perancis, dan Jerman. Bung Hatta selain Wakil Presiden RI pertama, beliau pernah menyamar sebagai Co-Pilot ke India untuk bertemu dengan Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Sebagai seorang pejuang kemerdekaan, Bung Hatta mengalami penangkapan dan pembuangan oleh pemerintah Belanda, antara lain ke Tanah Merah, Digul, ke Banda Neira, kemudian ke Sukabumi, sebelum Belanda menyerah kepada Jepang tahun 1942.
Pada dasarnya, penangkapan dan pembuangan Bung Hatta disebabkan oleh penolakannya atas bujukan Belanda untuk bekerja sama. Bung Hatta dikenal sebagai seorang yang sangat memegang teguh kedisiplinan, kesederhanaan, keimanan, dan ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa kasih dan tidak kasar, bersih serta jujur, dan selalu berorientasi pada rakyat kecil dan lemah.
Beliau sangat suka membaca, rajin membeli buku, punya jadwal khusus untuk membaca dan menulis di perpustakaan pribadi sehingga pada akhirnya beliau meninggalkan puluhan ribu buku milik pribadi dan berbagai tulisan yang tersebar di dalam maupun di luar negeri.

 Berikut sepenggal Kisah Bung Hatta tentang disiplin yang dikutip dari Seri Dimata
(Pribadi Manusia Hatta)
Membagi Disiplin Masyarakat
Bung Hatta dari kecil hidup sangat rapi dan teratur. Segalanya diatur dengan rapi, begitu juga uang jajan sehari-hari yang diperolehnya. Uangnya disusun begitu rupa, di atas meja tulis beliau, agar nantinya kalau sudah cukup dimasukkan ke Postpaarbank (Bank Tabungan Pos). Menurut beliau, dari uang itulah ia bisa membeli buku-buku untuk meneruskan sekolahnya. Bila ada yang menukar susunan uang itu, maka beliau pasti tahu. Begitu juga dengan barang-barang lainnya. Beliau tidak mau acak-acakan.Menyoal kedisiplinan, menurut beliau dalam masyarakat ada tiga golongan. Pertama, golongan yang berdisiplin dan teratur. Kedua, golongan yang acak-acakan dan mengikuti angin. Ketiga, golongan yang sama sekali tidak mau berdisiplin atau bernorma.
Jadi, kita harus menempatkan tiap-tiap orang dalam golongan yang mana, agar kita dengan dada lega menghadapi tiap-tiap golongan mereka itu.
Bung Hatta dan Koperasi
Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17 Juli 1953.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke Negara-Negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta, koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi.
Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.


Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam Koperasi. Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil.

 Sumber: http://blog.unsri.ac.id/ditalia/bung-hatta/mengenal-bung-hatta-bapak-koperasi-indonesia/mrdetail/33397.







Daftar  Pustaka :
-          Buku Koding Ganesha Operation.
-          Team Universiitas Gajah Mada. 1984. Koperasi Sebuah Pengantar. Jakarta : Departemen Koperasi, dalam http/www.Google/sej-copindo.com, dikutip 16 Sept 2008.
-          R a k a, I.G.Gde. 1983. Pengantar Pengetahuan Koperasi. Jakarta : Departemen Koperasi.