Nama
: Febrina Ramadhani
Kelas
: 2EA11
NPM
: 12212867
EKONOMI KOPERASI
MENGENAL KEUANGAN DAN MODAL KOPERASI SENDIRI :
Modal koperasi berasal dari dua
sumber, yaitu modal sendiri dan modal luar (modal asing).
Koperasi dapat memanfaatkan modal
sendiri dan modal asing dalam upaya memenuhi
kebutuhan modalnya.
Modal sendiri adalah modal yang
berasal dari koperasi itu sendiri atau
modal yang menanggung resiko. Adapun
modal sendiri meliputi :
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang
yang sama banyaknya yang wajib dibayar oleh
anggota koperasi kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan
pokok tidak dapat diambil kembali
selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai
anggota. Nilai atau besaran simpanan
pokok diatur dan ditetapkan dalam Anggaran
Dasar/Anggaran Rumah Tangga Koperasi
yang bersangkutan.
2. Simpanan wajib yaitu jumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu.
3. Dana Cadangan yaitu sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutupi kerugian koperasi yang mungkin terjadi atau
bila diperlukan. Dana cadangan juga dimaksudkan bagi jaminan
koperasi di masa yang akan datang dan
diperuntungkan bagi perluasan usaha, pemupukan
dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
4. Hibah merupakan sumbangan dari
pihak-pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upaya ikut serta mengembangkan
usaha koperasi.
Modal asing adalah modal yang berasal
dari luar perusahaan yang sifatnya sementara ada
di dalam perusahaan koperasi, dan bagi
perusahaan koperasi modal tersebut merupakan
utang, yang pada saatnya harus dibayar
kembali atau biasanya didapatkan dari proses
pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya. Modal ini dapat dikelompok menjadi utang
jangka pendek (jangka waktunya paling
lama 1 tahun), utang jangka menengah (jangka
waktunya paling lama 10 tahun) dan
utang jangka panjang (jangka waktunya lebih dari 10
tahun). Modal asing atau modal
pinjaman ini dapat berasal dari pinjaman anggota yang
memenuhi syarat, koperasi lain yang
didasari atas perjanjian kerjasama, bank dan lembaga
keuangan, penerbitan obligasi dan
surat utang berdasarkan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, atau sumber lain yang
sah berupa pinjaman dari bukan anggota.
Sebagai dinyatakan dalam Pasal 45, UU
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Sisa
Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota. Sedangkan pendapat lain (Arifin, R, 1997), menyatakan bahwa
SHU adalah merupakan sisa dari pendapatan koperasi setelah dipergunakan untuk memenuhi
seluruh biaya-biaya operasional organisasi koperasi, sisa itu dapat berbentuk
sisa positif atau sisa negative atau sisa nihil.
Sisa Hasil Usaha Koperasi dibagikan
kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota dalam
memanfaatkan pelayanan koperasi atau transaksi dengan koperasi.
SHU ini juga dapat disisihkan untuk
dana cadangan yang jumlahnya dapat berubah-ubah
sesuai dengan kebutuhan dan berdasar
ketetapan dalam AD/ART Koperasi. SHU yang
dibagikan misalnya dalam bentuk
cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengururus, dan
karyawan, dan pendidikan, dana social,
dana pembangunan lingkungan yang besarnya
ditentukan oleh aturan masing-masing
koperasi. SHU ini merupakan sumber modal sendiri yang nilainya ditentukan oleh
pendapatan yang dihasilkan oleh koperasi, besaran biaya, alokasi modal kerja,
partisipasi anggota, profesionalitas manajemen koperasi, dan perputaran modal kerja.
Koperasi memberi manfaat ekonomi
koperasi kepada anggota secara langsung maupun
tidak langsung. Manfaat ekonomi
langsung yaitu manfaat ekonomi yang langsung diterima
langsung oleh anggota koperasi dalam
bentuk manfaat harga yang menguntungkan bagi
anggota serta manfaat bunga yang
menguntungkan anggota, sedangkan manfaat ekonomi
tidak langsung berupa nilai Sisa Hasil
Usaha yang diterima anggota.
Manfaat ekonomi langsung diperoleh
ketika anggota melakukan proses transaksi dengan
koperasi, sedangkan manfaat ekonomi
tidak langsung didapat pada akhir tahun buku selama anggota memanfaatkan
pelayanan barang maupun jasa yang ada di koperasi. Manfaat ekonomi keberadaan
koperasi kepada anggota akan memberikan dampak mikro maupun makro.
Dampak mikro koperasi berupa
peningkatan pelayanan perusahaan koperasi bagi kegiatan
kelompok usaha dan atau ekonomi rumah
tangga anggota (baik sebagai konsumen maupun
produsen), dan dampak makro berupa
pembangunan organisasi koperasi yang mampu
meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota maupun lingkungannya. Keberadaan dan perkembangan
koperasi sejatinya dapat memberi manfaat-manfaat utama bagi anggota
koperasi berupa kelancaran usaha,
stabilitas ekonomi rumah tangga, pemenuhan kebutuhan anggota, pemasaran hasil
produksi, pengadaan input/sarana produksi dengan harga yang stabil dan memadai.
Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi
rakyat, yang mempunyai dua sifat: social dan ekonomis.
Koperasi bersifat social artinya
koperasi itu merupakan kumpulan orang yang berusaha
untuk saling menolong dan bukan hanya
kumpulan modal yang melulu berorientasi pada laba saja.
Koperasi bersifat ekonomis artinya
koperasi harus bisa mendatangkan laba (= Sisa Hasil
Usaha atau SHU). Salah satu syarat
yang harus dipenuhi agar usaha koperasi bisa
mendatangkan laba ialah adanya suatu
system pencatatan yang baik dan teratur, yang juga
dapat dipahami oleh para anggota dan
pihak ekstern yang berkepentingan. Sama seperti
semua badan usaha lainnya, Koperasi
pun harus menyelenggarakan pembukuan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Pada setiap akhir periode pembukuan harus dibuat laporan keuangan yang
berupa perhitungan neraca akhir dan perhitungan rugi/laba yang harus dilaporkan
dalam rapat anggota.
Agar kebenaran laporan keuangan itu
bisa dipercaya, maka dibutuhkan suatu system
akuntansi yang memadai. Satu hal yang
sangat dalam pengelolaan keuangan dalam setiap
bisnis (usaha) sekecil apapun ialah
membuat laporan keuangan. Laporan keuangan ini dibuat oleh tenaga kerja yang
memahami pembukuan atau bahkan seorang akuntan dari dalam koperasi atau
koperasi dapat juga meminta bantuan dari akuntan luar. Akan semakin lebih baik
dan alangkah baiknya bila keahlian angkutan juga dikuasai oleh pengawas
koperasi.
Jenis laporan keuangan yang paling
banyak digunakan ialah neraca, laporan rugi laba dan
laporan perubahan modal, paling tidak
neraca dan laporan rugi raba. Keduanya tidak hanya
penting bagi pihak internal koperasi
tetapi juga untuk pihak lain yang berkepentingan seperti
pemerintah, masyarakat, bank dsb.
Neraca (balance sheets) adalah
suatu daftar yang berisi ringkasan harta, kewajiban dan
modal dari suatu perusahaan (termasuk
koperasi) pada saat tertentu. Dengan demikian beraca
ini menggambarkan posisi keuangan
koperasi pada saat tertentu biasanya pada akhir tahun.
Walaupun demikian kemungkinan laporan
keuangan ini bisa diminta kapan saja mungkin setiap
tri wulan, tiap akhir semester.
Laporan laba-rugi (income
statement) adalah laporan yang berisi ringkasan pendapatan dan
biaya dari suatu perusahaan (termasuk
koperasi) untuk jangka waktu tertentu. Laporan
perubahan modal menjelaskan mengenai
ringkasan perubahan capital dari suatu perusahaan
dalam
jangka waktu tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil, R.I. 1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi /
KUD, Jakarta.
Folke Dubell, 1985. Pembangunan
Koperasi Suatu Metode Perintisan dan Perorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara
Berkembang, terjemahan
Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.
Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double
Nature of Cooperative. Dalam internasional Handbook
of Cooperative Organizations. Vandenhoeck&Ruprecht.
Gottingen.
Herman Soewardi, 1995. Filsafat
Koperasi atau Cooperativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar
Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah outline),
Jakarta : Departemen Perdagangan dan
Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum
Koperasi, Bandung : Unpad
Ropke, Jochen, 1995. The Economic
Theory of Cooperative Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference to Indonesia.
Marburg.
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi
Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran, 1992. Analisis
Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok
Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi, Editor Rusidi
dan Maman Suratman, Jatinangor,
Bandung : Ikopin
Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan
Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T. Gilarso. 1989. Pengelolaan
Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar