Nama : Febrina
Ramadhani
Kelas : 2EA11
NPM :
12212867
EKONOMI KOPERASI
Latar Belakang
Koperasi adalah lembaga usaha yang dinilai cocok untuk
memberdayakan rakyat kecil. Nilai-nilai koperasi juga mulia seperti keadilan,
kebersamaan, kekeluargaan, dan kesejahteraan bersama, dalam KUHD koperasi
didefinisakan “koperasi adalah lembaga ekonomi yang berwatak social” sehingga
dalam pengertian ruang lingkup yang seperti itulah banyak kalangan yang
beranggapan koperasi hanya sebuah lembaga yang berusaha untuk mensejahterakan
rakyat. Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk
persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi.
Sedangkan dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa koperasi dipahami secara luas yakni
koperasi sebagai salah satu lembaga yang mengatur tata perekonomian rakyat yang
berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan yang hal tersebut
bahwa koperasi diyakini memiliki karakteristik tersendiri di banding lenbaga
lain.
Sejarah
pertumbuhan Koperasi di seluruh dunia disebabkan oleh tidak dapat dipecahkannya
masalah kemiskinan atas dasar semangat perseorangan. Koperasi lahir sebagai
alat untuk memperbaiki kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari
perekonomian bentuk kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris
berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara
kebersamaan yang dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya
menelorkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun sistem ekonomi Koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-Negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan sistem Ekonomi Koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang sistem ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan Ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya sistem Ekonomi Koperasi tidak kalah dengan sistem ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari sistem-sistem yang ada di Indonesia saat ini.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk membangun sistem ekonomi Koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-Negara lain. Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan mengembangkan sistem Ekonomi Koperasi di bumi Indonesia tercinta ini. Namun seperti yang kita lihat sekarang sistem ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelaah kembali sejarah perkembangan Ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhnya sistem Ekonomi Koperasi tidak kalah dengan sistem ekonomi yang lain dan bahkan lebih baik dari sistem-sistem yang ada di Indonesia saat ini.
A. Pengertian
Koperasi :
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris, Co dan Operation. Co berarti bersama sementara Operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi Koperasi dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari Bahasa Inggris, Co dan Operation. Co berarti bersama sementara Operation berarti usaha. Penggabungan kedua kata ini akan menghasilkan kata usaha bersama. Pengertian itu sesuai dengan definisi Koperasi dalam Undang – Undang No. 25 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyatakan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau Badan Hukum Koperasi yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B. Sejarah
Koperasi :
1. Sejarah
Lahirnya Koperasi :
1. Tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini.Tahun 1852
jumlah Koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
2. Tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
3. Tahun 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
4. Tahun 1808 -1883 Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka Koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
2. Tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
3. Tahun 1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredich W. Raiffesen.
4. Tahun 1808 -1883 Koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
5. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka Koperasi telah menjadi suatu gerakan Internasional.
2. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia :
Pada tahun 1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali Koperasi di Indonesia (Sukoco,”Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabai Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dan teman-temannya mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman
sejawatnya dan para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman
pelepas uang.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam Bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
- Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah Koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan Koperasi sebagai pelaksananya.
- Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
- Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
- Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun 1967 tentang pokok – pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam Bahasa Inggris “The Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”.
- Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur Voor Volkscredetwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah Koperasi bermanfaat di Indonesia.
- Pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan Kongres Gerakan Koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
- Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan Koperasi sebagai pelaksananya.
- Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (MUNASKOP I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
- Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 Tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis, dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan MUASKOP II di Jakarta.
- Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
C. Konsep –
Konsep Koperasi :
Konsep Koperasi dibagi menjadi tiga yaitu konsep
koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang
:
1. Konsep
Koperasi Barat :
Konsep Koperasi Barat merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan – kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau
kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat
dapat diarahkan untuk masuk menjadi anggota koperasi. Jika dinyatakan secara
negatif, maka Koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “Organisasi
bagi egoisme kelompok”.
2. Konsep
Koperasi Sosialis :
Konsep
Koperasi Sosialis merupakan Koperasi yang direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut Koperasi ini, Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
Menurut Koperasi ini, Koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang :
Koperasi
Negara Berkembang adalah Koperasi yang sudah berkembang dengan cirinya
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan Pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk Koperasi, maka Koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan Koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap operasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan Koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
Campur tangan ini memang bisa dimaklumi karena bila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk Koperasi, maka Koperasi tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan Koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima, sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain, penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap operasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan Koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya itu sendiri.
Prinsip –
Prinsip Koperasi :
Menurut UU
No 25 Tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
Prinsip ke dalam :
Prinsip ke dalam :
a) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c) Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota,
d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal,
e) Kemandirian.
b) Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
c) Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota,
d) Pemberian balas jasa yang terbatas pada modal,
e) Kemandirian.
Prinsip ke
luar :
a)
Pendidikan perkoperasian,
b) Kerjasama antar Koperasi.
b) Kerjasama antar Koperasi.
Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Dari latar belakang diatas maka penulis ingin
membahas faktor-faktor yang menghambat
perkembangan koperasi Indonesia, agar dapat lebih memahami apa saja hambatan
dalam perkembangan koperasi di Indonesia dan faktor yang mendukung koperasi di
Indonesia.
Faktor yang mendukung koperasi di Indonesia :
Selama
ini koperasi dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis
sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja
terbesar bagi penduduk Indonesia. Bahkan koperasi secara eksplisit
ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh
pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT,
pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan
monopoli baru (cengkeh). Sehingga nasib koperasi harus memikul beban kegagalan
program, sementara koperasi yang berswadaya praktis tersisihkan dari perhatian
berbagai kalangan termasuk para peneliti dan media masa. Dalam pandangan
pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang
melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian (Sharma, 1992).
Koperasi
selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada
awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan
lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan
tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh
anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat
perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat
ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk
dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik
masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
Secara historis pengembangan
koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program
pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke
luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap
captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah
peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha.
Loyd (2001) menegaskan bahwa
koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di
pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi
termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat
perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa
menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dan
makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar.
Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut
faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah:
- Posisi pasar yang kuat (antara lain dengan
mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi
konsumen).
- Pengetahuan
yang unik mengenai produk atau proses produksi.
- Sangat
memahami rantai produksi dari produk bersangkutan.
- Menerapkan suatu strategi yang cemerlang yang
bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar.
- Terlibat
aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau
prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang
sangat tepat).
Kegiatan
koperasi sesuai ilmu ekonomi dengan dua alasan utama:
-
Mengingat
tujuan utama seseorang menjadi anggota koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraannya, maka motif ekonomi lebih menonjol daripada motif non-ekonomi.
Oleh karena itu, dengan sendirinya motif utama mendirikan koperasi adalah
ekonomi;
-
Dasar
pemikiran ilmu ekonomi berusaha dengan biaya seminimal mungkin menghasilkan
profit sebanyak mungkin.
Mengenal Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
-
Riwayat Singkat Bung Hatta :
Bung Hatta dilahirkan di Kota Bukittinggi, di tengah Dataran Tinggi Agam, Sumatera Barat tanggal 12 Agustus 1902 dari pasangan keluarga H. Mohammad
Djamil (Ayah) dan Siti Saleha (Ibu). Sewaktu kecilnya, Mohammad
Hatta sering dipanggil Mohammad Athar, dan ketika masa perjuangan kemerdekaan,
beliau lebih populer dengan panggilan Bung Hatta, yang pada saat itu bermakna
“saudara seperjuangan”.
Beliau menikah di usia 42 tahun dengan Rahmi yang kemudian dianugerahi tiga
orang puteri yaitu: Meutia, Gemala, dan Halida. Bung Hatta wafat pada tanggal
14 Maret 1980 dan dimakamkan di tengah-tengah rakyat, di Pemakaman Tanah Kusir,
Jakarta Selatan.
Pendidikan dasar (SR) dan sekolah menengah (MULO) diselesaikan di Padang, kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School dan tamat tahun 1921. Walaupun beliau ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi, tapi ditolaknya karena beliau ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke negeri Belanda di Rotterdamse Handelschogen School. Disinilah Bung Hatta mulai berkecimpung dalam organisasi pemuda yang saat itu diketuai oleh Dr. Soetomo (Bung Tomo).
Ketika kembali ke Indonesia, beliau aktif dalam dunia pers sebagai anggota Dewan Redaksi “Hindia Poetra” dan majalah Daulat Rakyat. Di masa-masa inilah Bung Hatta berkenalan dengan Bung Karno (Ir. Soekarno). Perjuangan Bung Hatta tidak mungkin kita lupakan begitu saja, karena memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi negara dan bangsa Indonesia.
Pendidikan dasar (SR) dan sekolah menengah (MULO) diselesaikan di Padang, kemudian melanjutkan pendidikan ke Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School dan tamat tahun 1921. Walaupun beliau ditawari pekerjaan dengan gaji yang cukup tinggi, tapi ditolaknya karena beliau ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ke negeri Belanda di Rotterdamse Handelschogen School. Disinilah Bung Hatta mulai berkecimpung dalam organisasi pemuda yang saat itu diketuai oleh Dr. Soetomo (Bung Tomo).
Ketika kembali ke Indonesia, beliau aktif dalam dunia pers sebagai anggota Dewan Redaksi “Hindia Poetra” dan majalah Daulat Rakyat. Di masa-masa inilah Bung Hatta berkenalan dengan Bung Karno (Ir. Soekarno). Perjuangan Bung Hatta tidak mungkin kita lupakan begitu saja, karena memiliki nilai sejarah yang sangat berarti bagi negara dan bangsa Indonesia.
Beliau adalah figur yang sedikit bicara tetapi lebih banyak berbuat. Oleh
karena itu, Bung Hatta tidak hanya disegani oleh rakyat Indonesia, tetapi juga
oleh bangsa lain, terutama dalam era perjuangan kemerdekaan. Bahkan beliau
lebih disegani dan dikagumi karena kemampuannya menggalang masyakat
internasional dengan menguasai bahasa asing, seperti bahasa Belanda, Inggris,
Perancis, dan Jerman. Bung Hatta selain Wakil Presiden RI pertama, beliau
pernah menyamar sebagai Co-Pilot ke India untuk bertemu dengan Gandhi dan Jawaharlal Nehru. Sebagai seorang
pejuang kemerdekaan, Bung Hatta mengalami penangkapan dan pembuangan oleh
pemerintah Belanda, antara lain ke Tanah Merah, Digul, ke Banda Neira, kemudian
ke Sukabumi, sebelum Belanda menyerah kepada Jepang tahun 1942.
Pada dasarnya, penangkapan dan pembuangan Bung Hatta disebabkan oleh penolakannya atas bujukan Belanda untuk bekerja sama. Bung Hatta dikenal sebagai seorang yang sangat memegang teguh kedisiplinan, kesederhanaan, keimanan, dan ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa kasih dan tidak kasar, bersih serta jujur, dan selalu berorientasi pada rakyat kecil dan lemah.
Pada dasarnya, penangkapan dan pembuangan Bung Hatta disebabkan oleh penolakannya atas bujukan Belanda untuk bekerja sama. Bung Hatta dikenal sebagai seorang yang sangat memegang teguh kedisiplinan, kesederhanaan, keimanan, dan ketakwaan yang tinggi kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, rasa kasih dan tidak kasar, bersih serta jujur, dan selalu berorientasi pada rakyat kecil dan lemah.
Beliau sangat suka membaca, rajin membeli buku, punya jadwal khusus untuk
membaca dan menulis di perpustakaan pribadi sehingga pada akhirnya beliau
meninggalkan puluhan ribu buku milik pribadi dan berbagai tulisan yang tersebar
di dalam maupun di luar negeri.
Berikut
sepenggal Kisah Bung
Hatta tentang disiplin yang dikutip dari Seri Dimata
(Pribadi
Manusia Hatta)
Membagi Disiplin
Masyarakat
Bung Hatta dari kecil hidup
sangat rapi dan teratur. Segalanya diatur dengan rapi, begitu juga uang jajan
sehari-hari yang diperolehnya. Uangnya disusun begitu rupa, di atas meja tulis
beliau, agar nantinya kalau sudah cukup dimasukkan ke Postpaarbank (Bank Tabungan Pos). Menurut beliau, dari uang
itulah ia bisa membeli buku-buku untuk meneruskan sekolahnya. Bila ada yang menukar susunan
uang itu, maka beliau pasti tahu. Begitu juga dengan barang-barang lainnya.
Beliau tidak mau acak-acakan.Menyoal kedisiplinan, menurut beliau dalam
masyarakat ada tiga golongan. Pertama, golongan yang berdisiplin dan teratur.
Kedua, golongan yang acak-acakan dan mengikuti angin. Ketiga, golongan yang
sama sekali tidak mau berdisiplin atau bernorma.
Jadi, kita harus menempatkan
tiap-tiap orang dalam golongan yang mana, agar kita dengan dada lega menghadapi
tiap-tiap golongan mereka itu.
Bung Hatta dan Koperasi
Perhatian beliau yang dalam terhadap penderitaan
rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan Koperasi yang pada
prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan kelompok ekonomi
lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Gelar
ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung pada tanggal 17
Juli 1953.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu
berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok
dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. Tafsiran itu sering dikemukakan oleh Bung
Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke
Negara-Negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Bagi Bung Hatta,
koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat
tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan
masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena
itu koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan
prinsip efisiensi.
Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan
melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi
anggota koperasi, setelah merasakan manfaat berhubungan dengan koperasi. Dengan
cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis
yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas
(kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi,
tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri.
Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam Koperasi.
Pertama, adalah koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh
dan pegawai. Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani
(termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani
pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan koperasi
produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung
Hatta, tujuan Koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti,
bahwa Koperasi
itu identik dengan usaha skala kecil.
Sumber:
http://blog.unsri.ac.id/ditalia/bung-hatta/mengenal-bung-hatta-bapak-koperasi-indonesia/mrdetail/33397.
Daftar Pustaka
:
-
Buku Koding Ganesha Operation.
-
Team Universiitas Gajah Mada. 1984. Koperasi
Sebuah Pengantar. Jakarta : Departemen Koperasi, dalam
http/www.Google/sej-copindo.com, dikutip 16 Sept 2008.
-
R a k a, I.G.Gde. 1983. Pengantar Pengetahuan
Koperasi. Jakarta : Departemen Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar