TUGAS
SOFTSKILL
TENTANG
“
KASUS PHK TERHADAP PERUSAHAAN ”
NAMA :
FEBRINA RAMADHANI
KELAS : 4EA11
NPM :
12212867
MATA
KULIAH : ETIKA BISNIS
A.
PENDAHULUAN DAN MATERI :
1.
Kasus PHK Sekuriti Di PT Titan Ngambang
CILEGON, (KB).- Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK)
41 pekerja outsourching bagian keamanan (sekuriti) di PT Titan
terkatung-katung. Mediasi antara para buruh yang di-PHK dan pihak manajemen
yang difasilitasi Komisi II DPRD Kota Cilegon, Selasa (5/2), gagal
menyelesaikan permasalahan. Sebabnya, perusahaan labour suplay PT Frist Security Indonesia (FSI) yang
mempekerjakan para buruh tersebut, tidak hadir dalam rapat mediasi tersebut. Selain
itu, pejabat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon juga tidak ada yang
hadir. Para buruh eks sekuriti perusahaan pabrik biji besi di Kecamatan Gerem
itu datang di DPRD Kota Cilegon sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun
mereka kecewa karena tak ada anggota Komisi II yang menemui mereka. Padahal
para buruh dan perwakilan pihak manajemen PT Titan sudah berkumpul di ruang
rapat DPRD. Sementara pihak PT FSI yang diundang Komisi II juga tidak hadir. " Kabarnya beberapa anggota Komisi II sedang ke Jakarta, " ujar beberapa eks sekuriti PT Titan. Namun beberapa saat kemudian,
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Yusuf Amin, datang di gedung dewan menemui
mereka. Tak lama kemudian rapat mediasi dilaksanakan. Dalam kesempatan tersebut, para eks sekuriti PT Titan mengungkapkan, sejak
empat bulan lalu di-PHK oleh perusahaan tempat pihaknya bekerja, namun tak
mendapat pesangon. Selain itu, hak buruh lainnya di antaranya uang seragam
selama bekerja juga tak diberikan. Mereka meminta pihak manajemen PT Titan atau
PT FSI yang mempekerjakan para buruh tersebut, segera menyelesaikan
permasalahan ini. " Sudah empat bulan masalah ini
terkatung-katung penyelesaiannya, kami berharap dengan pertemuan ini dapat
segera diselesaikan, " ujar Ian, salah seorang eks sekuriti PT Titan.
Jalan musyawarah Menanggapi keinginan para buruh,
Sekretaris Komisi II, Yusuf Amin yang memimpin mediasi tersebut, mendesak
manajemen PT Titan segera menyelesaikan permasalahan tersebut. " Kami berharap manajemen perusahaan dan pihak buruh bermusyawarah untuk
menyesaikan permasalahan ini, " pintanya. Pihak
manajemen PT Titan yang diwakili pengacaranya Oto Winoto dan Daniel, menyambut baik saran Sekretaris Komisi II tersebut. " Kami dari pihak perusahaan
sebenarnya sudah siap menyelesaikan permasalahan ini, namun kami masih menunggu
hitung-hitungan dari PT FSI, " kata Oto Winoto. Akan
tetapi yang jadi persoalaan, kata dia, PT FSI tidak hadir dalam kesempatan ini.
Ia mengatakan, permasalahan eks sekuriti selama ini terkatung-katung, lantaran
PT FSI selalu tak hadir. Akibat ketidakhadiran perusahaan tersebut, mediasi
yang difasilitasi Komisi II kembali mengalami jalan buntu. Sebelum rapat
mediasi ditutup, Sekretaris Komisi II, Yusuf Amin menyatakan, akan menjadwal
ulang rapat mediasi ini dengan mengundang kembali PT FSI.
2.
Harga
Batu Bara Anjlok, 5.000 Pekerja Dirumahkan
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi
Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mencatat, berdasarkan data pengusaha di
Kalimantan Timur, sudah ada 5.000 pekerja perusahaan batu bara yang terkena
pemutusan hubungan kerja. Jika harga komoditas ini kian anjlok, fenomena
tersebut berisiko melanda ratusan ribu orang. "Ini masalah serius, tapi
kami memang terpaksa melakukannya," kata Deputi Direktur Eksekutif APBI
Hendra Sinadia, Selasa, 4 Agustus 2015.
PHK terjadi lantaran 80 persen
perusahaan batu bara berhenti beroperasi. Kini, dari sekitar 3.000 perusahaan
pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, hanya 500 perusahaan yang
beroperasi. "Itu pun perusahaan besar yang standarnya tinggi dan cadangannya
banyak. "Menurut Hendra, anjloknya harga batu bara membuat banyak
perusahaan kecil tertimpa margin negatif sejak 2014. Tercatat, dari negatif
sekitar 40 persen, tahun ini selisih biaya operasi dan pendapatan
membengkak 60 persen.
Fenomena ini terjadi di seluruh dunia.
Asosiasi Batu Bara Dunia (World Coal Association) mengemukakan bahwa margin
negatif tertinggi dipegang Cina dengan angka sekitar 70 persen. Hendra
mengatakan, agar resiko tidak menjadi kenyataan, pemerintah diharapkan
tidak membuat kebijakan yang kontradiktif dengan krisis. Pemerintah juga
dituntut menertibkan penambang batu bara ilegal yang membuat pasokan menjadi oversupply
sehingga harga kian tiarap. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian
ESDM Bambang Gatot Ariono mengakui krisis melanda pengusaha batu bara lokal.
Kementerian bakal menahan laju krisis dengan memberikan perlindungan terhadap
perusahaan, baik dari segi cost (biaya) untuk tidak menaikkan royalti
batu bara sampai harga kembali stabil. Indonesia adalah salah satu eksportir
batu bara terbesar di dunia. Sayangnya, harga komoditas ini anjlok sejak 2014. Pada
Juni 2015, harga batu bara tercatat US$ 59,16 per ton. Bila dibandingkan dengan
bulan yang sama pada tahun lalu, harga mencapai US$ 72,45 per ton.
B.
ANALISIS :
Menurut Saya kasus
pemutusan hubungan kerja (PHK) pada contoh diatas berhubungan dengan etika
bisnis yaitu terhambatnya operasional dan manajemen perusahaan dalam menjalani
kegiatan bisnisnya. Pada kasus pertama terjadi PHK di PT. Titan Ngambang
sebanyak 41 pekerja outsourching bagian
keamanan (sekuriti) di PT Titan terkatung-katung nasibnya karena
pesangon atau gaji mereka belum dibayar. Akhirnya mereka mengadu ke Kantor DPRD
Kota Cilegon dan bertemu dengan salah satu anggota Komisi II dan hasilnya masih
belum tercapai kesepakatan.
Pada kasus
kedua terjadi PHK di Perusahaan Batu Bara Propinsi Kalimantan Timur sebanyak
5.000 pekerja. PHK terjadi lantaran 80 persen perusahaan
batu bara berhenti beroperasi. Kini, dari sekitar 3.000 perusahaan pemegang
izin usaha pertambangan (IUP) batu bara, hanya 500 perusahaan yang beroperasi.
"Itu pun perusahaan besar yang standarnya tinggi dan cadangannya banyak. "Menurut
Hendra, anjloknya harga batu bara membuat banyak perusahaan kecil tertimpa
margin negatif sejak 2014. Tercatat, dari negatif sekitar 40 persen, tahun
ini selisih biaya operasi dan pendapatan membengkak 60 persen. Akibatnya
menambahnya pengangguran di wilayah tersebut dan berharap Pemerintah tidak
membuat kebijakan yang kontradiktif dengan krisis dan Pemerintah juga dituntut
menertibkan penambang batu bara ilegal yang membuat pasokan menjadi oversupply
sehingga harga kian tiarap.
Maka
dari permasalahan tersebut Pemerintah yang dibantu oleh Kementerian ESDM bakal
menahan laju krisis dengan memberikan perlindungan terhadap perusahaan, baik
dari segi cost (biaya) untuk tidak menaikkan royalti batu bara sampai
harga kembali stabil. Indonesia adalah salah satu eksportir batu bara terbesar
di dunia. Sayangnya, harga komoditas ini anjlok sejak 2014. Pada Juni 2015,
harga batu bara tercatat US$ 59,16 per ton. Bila dibandingkan dengan bulan yang
sama pada tahun lalu, harga mencapai US$ 72,45 per ton.
Kesimpulan
dari analisis yang saya buat dapat disimpulkan bahwa PHK akan memberikan dampak
yang lebih besar ke depannya akibat berkurangnya tenaga kerja, kekurangan
modal, berkurangnya keuntungan dari bisnis tersebut akibat dari penjualan
barang di Perusahaan tersebut menurun dan tidak bisanya mencapai target yang diinginkan,
dan lain-lainnya. Sehingga dapat mengganggu berjalannya aktivitas bisnis di
Perusahaan tersebut. Dan bertambahnya pengangguran di Indonesia dikarenakan
pemutusan hubungan kerja (PHK) di Perusahaan-Perusahaan yang banyak mempekerjakan
tenaga kerjanya sebagai Buruh Pabrik tersebut.
C.
REFERENSI :
2.
http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/08/04/090689085/harga-batu-bara-anjlok-5- 000-pekerja-dirumahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar